
PPID (PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI)
MTs NEGERI 1 LOMBOK BARAT
I. Dasar Hukum Pembentukan
Pembentukan PPID di MTs Negeri 1 Lombok Barat didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik, terutama:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
-
Peraturan Komisi Informasi serta pedoman dari Kementerian Agama RI yang menginstruksikan setiap unit kerja, termasuk madrasah, untuk menyediakan akses informasi bagi publik.
-
Kebijakan Kementerian Agama tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan madrasah.
-
Surat Keputusan Kepala Madrasah yang menunjuk pejabat yang bertanggung jawab sebagai PPID.
II. Tugas dan Tanggung Jawab
PPID MTs Negeri 1 Lombok Barat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
-
Mengelola Informasi: Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi tentang penyelenggaraan madrasah, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat.
-
Melayani Permohonan Informasi: Memberikan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana atas permohonan informasi dari masyarakat sesuai prosedur.
-
Menetapkan Kebijakan: Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi di lingkungan madrasah.
-
Koordinasi dan Konsultasi: Berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan PPID atasan (Kemenag) dalam hal penyelesaian sengketa informasi atau hal teknis lainnya.
-
Membuat Laporan: Menyusun laporan tahunan mengenai pelayanan informasi untuk disampaikan kepada pimpinan madrasah dan pihak berwenang.
-
Sosialisasi: Melakukan sosialisasi tentang hak masyarakat memperoleh informasi serta tata cara memperoleh informasi di MTs Negeri 1 Lombok Barat.
III. Peran PPID
PPID berperan strategis dalam mendukung tata kelola madrasah yang baik, yaitu:
-
Meningkatkan Transparansi: Sebagai jembatan antara madrasah dengan masyarakat (warga madrasah, orang tua, dan publik) dalam memberikan akses terhadap informasi publik, seperti program madrasah, anggaran, kebijakan, dan prestasi.
-
Mendorong Akuntabilitas: Dengan membuka akses informasi, PPID mendorong pertanggungjawaban publik atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
-
Mencegah Disinformasi: Menyediakan informasi yang akurat dan resmi dapat mengurangi kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak benar.
-
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mendukung kemajuan madrasah, termasuk melalui masukan dan pengawasan.
-
Memenuhi Hak Publik: Memenuhi hak masyarakat (terutama wali murid dan stakeholder) untuk mengetahui kebijakan, kegiatan, serta penggunaan sumber daya madrasah.