PPID

 

PPID (PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI)
MTs NEGERI 1 LOMBOK BARAT

I. Dasar Hukum Pembentukan
Pembentukan PPID di MTs Negeri 1 Lombok Barat didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik, terutama:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  2. Peraturan Komisi Informasi serta pedoman dari Kementerian Agama RI yang menginstruksikan setiap unit kerja, termasuk madrasah, untuk menyediakan akses informasi bagi publik.

  3. Kebijakan Kementerian Agama tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan madrasah.

  4. Surat Keputusan Kepala Madrasah yang menunjuk pejabat yang bertanggung jawab sebagai PPID.

II. Tugas dan Tanggung Jawab
PPID MTs Negeri 1 Lombok Barat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mengelola Informasi: Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi tentang penyelenggaraan madrasah, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat.

  2. Melayani Permohonan Informasi: Memberikan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana atas permohonan informasi dari masyarakat sesuai prosedur.

  3. Menetapkan Kebijakan: Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi di lingkungan madrasah.

  4. Koordinasi dan Konsultasi: Berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan PPID atasan (Kemenag) dalam hal penyelesaian sengketa informasi atau hal teknis lainnya.

  5. Membuat Laporan: Menyusun laporan tahunan mengenai pelayanan informasi untuk disampaikan kepada pimpinan madrasah dan pihak berwenang.

  6. Sosialisasi: Melakukan sosialisasi tentang hak masyarakat memperoleh informasi serta tata cara memperoleh informasi di MTs Negeri 1 Lombok Barat.

III. Peran PPID
PPID berperan strategis dalam mendukung tata kelola madrasah yang baik, yaitu:

  1. Meningkatkan Transparansi: Sebagai jembatan antara madrasah dengan masyarakat (warga madrasah, orang tua, dan publik) dalam memberikan akses terhadap informasi publik, seperti program madrasah, anggaran, kebijakan, dan prestasi.

  2. Mendorong Akuntabilitas: Dengan membuka akses informasi, PPID mendorong pertanggungjawaban publik atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

  3. Mencegah Disinformasi: Menyediakan informasi yang akurat dan resmi dapat mengurangi kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak benar.

  4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mendukung kemajuan madrasah, termasuk melalui masukan dan pengawasan.

  5. Memenuhi Hak Publik: Memenuhi hak masyarakat (terutama wali murid dan stakeholder) untuk mengetahui kebijakan, kegiatan, serta penggunaan sumber daya madrasah.