Tahun 2023 merupakan tahun ujian yang rada berbeda. Berbeda karena nama tidak lagi kata Ujian. Yang dipakai adalah kata asesmen. Jadi yang dulu disebut Ujian Akhir Madrasah diubahnamakan dengan istilah yang lebih keren yaitu Asesmen  Madrasah (AM).

Selain nama, juga berbeda dalam kebijakan peyelengaraan. Tahun lalu, 2022, madrasah-madrasah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah (KKM) meyelenggarakan Ujian Madrasah dengan dikoordinir oleh ketua KKM dalam hal pembuatan dan pencetakan soal secara bersama. Dengan ini semua madrasah yang tergabung dalam KKM tersebut akan memiliki soal Ujian Madrasah yang sama. Namun kali ini, 2023, madrasah yang dengan kateri Akreditasi C, diupayakan untuk menyelenggarakan Ujian Madrasah sendiri, mulai dari penyususan kisi-kisi soal, perakitan soal, pencetakan soal, pembuatan SOP, penyeleggaraan dan pengawasan.

Juga keberbedaan terlihat dari model soal yang akan digunakan dalam Asesmen Madrasah tahun ini. Tahun 2022 jenis soal hanya berupa pilihan ganda saja. Tapi sekarang minimal menggunakan tiga (3) model soal seperti pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar salah, menjodohkan, uraian, isian, menjodohkan  mirip seperti soal pada Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) atau Asesmen Kompetensi Minimal Indonesia (AKMI) yang selama diberlalukukan kepada kelas 5 MI, kelas 8 MTs. Dan kelas 11 MA. Semua perbedaan ini bersumber dari Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Memedomani SOP tersebut, MTs. Negeri 1 Lombok Barat selaku ketua KKM wilayah I Lombok Barat berinisiasi untuk mengadakan Workshop sehari untuk menyusun Kisi-Kisi soal AM secara bersama. Disela acara pembukaan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat, H.Jalussayuthy menyampaikan arahan tentang pentingnya kemandirian madrasah dalam melaksanakan AM. Bahkan secara tegas, beliau menyatakan bahwa madrasah yang sudah memiliki nilai akreditasi C harus menyeleggarakan AM sendiri.

Sementara itu, H. Suhirman, selaku ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pok Jawas) Agama Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat menyampaikan arahan yang lebih teknis dalam penyusunan kisi-kisi seperti penggunaan kata kerja opesional, level kognitif, dan model soal yang akan dipilih dalam AM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *